Minggu, 23 Januari 2011

Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dahulunya disebut dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), merupakan surat yang berisi keterangan bahwa kita punya/tidak punya catatan kriminal atau pernah berurusan dengan Kepolisian. Surat ini diperlukan untuk melamar kerja dan hal-hal lain yang memerlukan keterangan kepolisian. Apalagi untuk melamar sebagai PNS, sudah barang tentu diperlukan untuk melihat apakah yang bersangkutan memiliki track record di Kepolisian atau tidak.






Syarat:
1. KTP asli (diperlihatkan) dan fotokopinya, serta
2. Surat pengantar dari RT/RW yang dilanjutkan dengan surat keterangan oleh Kelurahan dan disahkan di Kecamatan
3. Pas Foto 4×6 2 lembar
Tempat Mengurus:
1. Polsek (Kepolisian Sektor, setingkat Kecamatan) sesuai dengan domisili KTP
2. Polres (Kepolisian Resor, setingkat Kabupaten/Kota) sesuai dengan domisili KTP
Namun demikian demi kenyamanan dalam melamar jadi PNS, sebaiknya mengurus di tingkat Polres, karena kedudukannya lebih kuat daripada Polsek, di samping itu beberapa instansi cenderung mensyaratkan SKCK di tingkat Polres.
Biaya
Kurang lebih Rp. 10.000 – 20.000 untuk biaya administrasi dan Rp. 15.000 – 20.000 untuk cap jempol, tergantung kebijakan di masing-masing Polsek/Polres.
Catatan:
Jangan lupa legalisir, sejumlah yang diperlukan untuk melamar (paling tidak 10 buah untuk melamar ke 10 instansi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar